PPS Sendang Lantik Pantarlih Pilkada 2024, Lanjut Bimtek dan Coklit Serentak

Wonogiri, sendang-wonogiri.desa.id - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sendang Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri melantik 9 (sembilan) orang petugas Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) Senin (24/6/2024) di Balai Desa Sendang. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Sendang Sukamto Priyowiyoto, Ketua & anggota PPS, Sekretariat PPS, PKD & 9 petugas Pantarlih terpilih.

Dalam kesempatan itu, Kades Sendang, Sukamto menyampaikan bahwa Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu. “Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang berkedudukan di Kelurahan/Desa dalam hal ini Desa Sendang. Sudah menjadi kewajiban bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membentuk kemudian melantik Pantarlih,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua PPS Sendang, Agung Susanto menyampaikan bahwa kebutuhan Pantarlih untuk Pilkada Serentak di Desa Sendang sebanyak 9 orang untuk 7 TPS. “Pendaftar ada 10 orang namun yang memenuhi syarat ada 9,” tuturnya.

Agung menambahkan, Petugas Pantarlih yang lolos persyaratan setelah dilantik kemudian bertugas melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih. Mereka akan berkedudukan di TPS masing-masing untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih di wilayah TPS tersebut.

Selain melantik 9 petugas Pantarlih, PPS Desa Sendang juga melaksanakan bimbingan teknis dan apel siaga kepada petugas pantarlih di hari yang sama sesuai dengan susunan tahapan yang telah diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri.

Adapun tugas Pantarlih secara umum selain melakukan pemutkhiran data pemilih dalam pemilu, menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 antara lain:

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS dalam penyusunan datar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam pemilu meliputi:

  1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan data penelitian kepada PPS.

Usai Bimtek untuk Pantarlih, PPS Sendang menyelenggarakan Apel Bersama Pantarlih yang dilanjutkan mendampingi Pantarlih untuk mencoklit serentak 5 orang tokoh di wilayah TPS masing-masing. (ag)


Aplikasi
PERMOHONAN SURAT

PASPRODESA
Pasar Produk Desa

INGAT ADA DISKON LISTRIK 50%
  • administrator  : 02-01-2025

KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai Rabu (1/1/2025)...

wave
BARANG DAN JASA TIDAK KENA PAJAK PPN
  • administrator  : 02-01-2025

Artikel ini telah tayang di DDTCNews dengan judul "Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipun...

wave
PPN BARANG MEWAH NAIK MENJADI 12%
  • administrator  : 02-01-2025

Resmi Naik, Barang dan Jasa Mewah Apa Saja yang Dikenai PPN 12 Persen? Artikel ini telah tayang d...

wave

PENGUMUMAN DESA


PENGUMUMAN DESA

Informasi Untuk Warga



Potensi Desa

Sendang, Kec. Wonogiri


STATISTIK PENGUNJUNG

Hari ini

Online

Hits hari ini

Total pengunjung


:

:

:

:


1

8899

36989

8899

Press ESC to close

Aparatur Desa
Close Aparatur Desa

post-title
SUKAMTO PRIYOWIYOTO, S.H.
  • KEPALA DESA

post-title
AGUNG SUSANTO, S.E.
  • SEKRETARIS DESA

post-title
DWI HANANTI
  • KASI PEMERINTAHAN

post-title
SARI RETNONINGRUM
  • KASI KESEJAHTERAAN

post-title
EDI SUMINTO, S.Sos
  • KAUR UMUM & PERENCANAAN

post-title
SUTANTI
  • KAUR KEUANGAN

post-title
HENDRA SETYAWAN, S.I.Pust
  • KASI PELAYANAN