Penyusunan Raperdes adalah penyusunan rancangan dari Peraturan Desa yang bertujuan untuk:
Dalam menyusun Rancangan Peraturan Desa (Raperdes), metodologi yang dapat dilakukan antara lain:
Melakukan diskusi dengan Kepala Desa dan perangkat desa mengenai kerangka Raperdes. Kerangka Raperdes dapat mengacu dari Raperdes yang sebelumnya, dengan menyesuaikan hasil pemetaan terbaru dari tema atau isu yang akan diangkat dalam Peraturan Desa.
Setelah kerangka Raperdes sudah disetujui, detail bahasan atau naskah rinci Raperdes dirancang dan dijabarkan dengan lebih rinci, menyesuaikan kesepakatan yang dicapai dengan perangkat desa dan masyarakat desa. Pembahasan materi dapat dilakukan melalui rembuk warga atau Focus Group Discussion (FGD).
Tahap finalisasi Raperdes adalah melakukan koreksi akhir dari naskah draf Raperdes
Hari ini
Online
Hits hari ini
Total pengunjung
:
:
:
:
1
106423
36926
106423
Supported by : Girisahid Wonogiri