LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) adalah dokumen yang disusun oleh Kepala Desa untuk melaporkan pelaksanaan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran. Laporan ini disampaikan kepada Bupati atau Walikota melalui Camat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan utama dari LPPD adalah untuk memberikan gambaran kinerja pemerintah desa dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Berikut adalah terkait LPPD Kepala Desa Hargantoro Tahun 2021 UNDUH
Setiap warga masyarakat tanpa terkecuali, dimohon untuk selalu menjaga kebersihan rumah dan lingkungan, agar selalu sehat.
Setiap warga masyarakat tanpa terkecuali, dimohon untuk selalu menjaga kebersihan rumah dan lingkungan, agar selalu sehat.
Hari ini
Online
Hits hari ini
Total pengunjung
:
:
:
:
1
1442
89
1442
Supported by : Girisahid Wonogiri