Wonogiri, sendang-wonogiri.desa.id -- Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka hari ini, Senin (11/12) hingga Jumat (15/12).
Nantinya, anggota KPPS akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 2024 berlangsung. Simak syarat, cara daftar, hingga besaran gajinya.
Merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9) KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Peran petugas KPPS adalah untuk menjaga integritas dan transparansi kegiatan pemilu dari awal hingga akhir perhitungan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Syarat anggota KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 sebagai berikut :
Syarat dokumen daftar anggota KPPS Pemilu 2024
Dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar sebagai calon petugas KPPS Pemilu 2024, sebagai berikut:
Cara daftar anggota KPPS Pemilu 2024
Berikut proses pendaftaran KPPS Pemilu 2024.
Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.
Jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Berikut jadwal pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
Besaran gaji KPPS Pemilu 2024
Gaji atau honor yang didapatkan petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan periode sebelumnya. Berikut besaran honor petugas KPPS Pemilu 2024.
Ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1,2 juta
Anggota KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1,1 juta
Pada Pemilu 2019, besaran gaji petugas KPPS adalah Rp550 ribu untuk Ketua KPPS, sedangkan anggota KPPS sebesar Rp500 ribu.
Demikian informasi mengenai pendaftaran anggota KPPS pemilu 2024 yang telah dibuka, meliputi syarat, cara daftar, jadwal dan besaran gajinya.
Hari ini
Online
Hits hari ini
Total pengunjung
:
:
:
:
1
307799
68013
307799
Supported by : Girisahid Wonogiri