Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 75 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, maka berdasarkan koordinasi dengan Kepala Desa telah dibentuk Sekretariat PPS Pemilu Tahun 2024 Desa Sendang Kecamatan Wonogiri, sebagai berikut :
Hari ini
Online
Hits hari ini
Total pengunjung
:
:
:
:
1
10485
61149
10485
Supported by : Girisahid Wonogiri